SURABAYA, Pilarmatitim.com -22 Agustus 2026 — Ahmad Fauzi, korban dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Rohmah beserta anaknya, mendatangi Polrestabes Surabaya didampingi kuasa hukum dari LBH SURAPATI pada Sabtu (22/8/2026). Kedatangannya bertujuan berkonsultasi dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terkait rencana pelaporan sekaligus menyoroti kondisi psikologis anaknya yang masih berusia sekitar 10 bulan dan diduga mengalami dampak pasca-peristiwa tersebut.
Saat peristiwa terjadi, Fauzi berdomisili di kawasan Jalan Tembok Dukuh V, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Pada saat itu, Fauzi sedang menggendong anaknya, sehingga sang anak diduga menyaksikan secara langsung seluruh rangkaian aksi kekerasan yang dialami ayahnya. Terduga pelaku bahkan diduga menggunakan kursi dan kayu sebagai sarana pemukul dalam peristiwa tersebut.
Fauzi menyampaikan bahwa sejak kejadian itu, perilaku dan kondisi anaknya mengalami perubahan yang cukup mencolok. Sang anak kini sering menjadi rewel, mudah demam, dan tampak ketakutan, terutama ketika mendengar suara orang berbicara dengan nada yang agak keras.
“Sejak kejadian itu, anak saya sering rewel, demam dan ketakutan, Pak. Apalagi ketika mendengar suara orang berbicara agak keras,” ungkap Fauzi di Polrestabes Surabaya.
Kondisi tersebut mendorong Fauzi untuk mengambil langkah hukum sekaligus memastikan kondisi anaknya mendapatkan perhatian dan pemeriksaan yang tepat sesuai prosedur. Dalam konsultasi dengan penyidik PPA, pihaknya membahas mekanisme pelaporan serta bukti-bukti yang perlu dipersiapkan untuk menguatkan dugaan adanya dampak psikologis terhadap sang anak. Bukti tersebut nantinya diharapkan dapat disampaikan kepada penyidik sebagai bahan awal dalam proses penanganan laporan.
Kuasa hukum dari LBH SURAPATI, Sony Sambo, menjelaskan bahwa pihaknya akan berupaya mengumpulkan bukti yang relevan, mulai dari keterangan saksi hingga dokumen atau hasil pemeriksaan profesional yang dapat menggambarkan kondisi anak pasca-peristiwa.
“Kami fokus terlebih dahulu pada kondisi anak. Karena anak masih berusia 10 bulan, kami ingin memastikan perubahan perilaku dan rasa takut yang dialaminya dapat diperiksa serta didokumentasikan secara profesional. Bukti-bukti yang relevan akan kami serahkan kepada penyidik sebagai bahan pertimbangan dalam proses penerimaan dan penanganan laporan. Perlu didalami pula bahwa terduga pelaku juga menggunakan kursi dan kayu sebagai sarana pemukul,” ujar Sony Sambo.
Ia menambahkan, “Saat kejadian, Fauzi menggendong anaknya, jadi bisa dipastikan anaknya melihat jelas kejadian itu dan berpotensi besar menjadi korban imbas dari serangan pukulan pihak pengeroyok.”
Fauzi berharap penyidik PPA dapat memberikan arahan mengenai langkah pemeriksaan terhadap anak serta bukti apa saja yang perlu dipenuhi agar dugaan dampak psikologis tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya juga menegaskan bahwa rencana pelaporan tersebut bukan semata-mata untuk persoalan yang dialaminya, melainkan juga sebagai upaya untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian penanganan terhadap anak yang diduga mengalami ketakutan serta perubahan perilaku setelah peristiwa tersebut.
Perlu diketahui bahwa seluruh dugaan terkait peristiwa pengeroyokan dan dampak psikologis terhadap anak tersebut masih merupakan keterangan dari pihak Fauzi dan akan dibuktikan melalui proses pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
