Diduga Ada Praktik Pungli dan Premanisme di SWK Tambak Wedi, Wali Kota Surabaya Minta Kasus Diusut Tuntas
3 mins read

Diduga Ada Praktik Pungli dan Premanisme di SWK Tambak Wedi, Wali Kota Surabaya Minta Kasus Diusut Tuntas

SURABAYA – PILARMATITIM.COM.-Sebuah rekaman dialog yang memperlihatkan adu mulut terkait dugaan penarikan uang ilegal (pungutan liar) dan keterlibatan oknum preman di lingkungan warga mencuat ke publik.

Menanggapi situasi tersebut, Wali Kota Surabaya menegaskan tidak akan menoleransi aksi premanisme maupun praktik pungutan liar di kawasan SWK Tambak Wedi. Ia meminta seluruh dugaan tersebut segera diproses melalui jalur hukum agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap.

Ketegangan bermula ketika sejumlah warga mengadukan adanya penarikan uang hingga mencapai Rp3 juta. Penarikan tersebut diduga melibatkan oknum pengurus lingkungan serta oknum yang mengaku sebagai “koordinator”. (06/07/2026).

“Saya di sini enggak ada uang Pak Wali Kota, Surabaya itu jangan ada preman-premanan, ada tagih-tagih duit. Ini orang kecil, Pak,” ujar salah seorang warga dengan nada emosional.

Dalam rekaman tersebut sempat terjadi saling lempar tanggung jawab mengenai siapa pihak yang melakukan penarikan dan siapa yang menerima uang.
Berdasarkan pengakuan salah satu oknum, uang tersebut disetorkan melalui pengurus RW. Namun, sejumlah warga menilai terdapat prosedur yang janggal karena pendataan diduga dilakukan secara sepihak. Bahkan, dalam prosesnya diduga ada oknum yang mencatut serta membawa-bawa nama pihak Kelurahan dan Kecamatan untuk meyakinkan warga agar mengikuti permintaan mereka.

Hingga berita ini ditulis, tidak terdapat informasi yang menunjukkan keterlibatan institusi Kelurahan maupun Kecamatan dalam dugaan praktik tersebut. Justru, informasi yang berkembang mengarah pada dugaan adanya oknum tertentu yang sengaja memperalat dan mencatut nama pemerintah setempat sehingga menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Selain dugaan pungutan liar, persoalan lain yang turut mencuat adalah pengelolaan stan di SWK Tambak Wedi. Menurut informasi yang disampaikan warga, stan-stan tersebut pada awalnya disediakan oleh Pemerintah Kota Surabaya secara gratis untuk dikelola warga sekitar yang membutuhkan lapangan pekerjaan dan peningkatan ekonomi keluarga.

Namun, di lapangan diduga terdapat oknum yang justru menyewakan atau mengontrakkan salah satu stan kepada Toko Madura selama kurang lebih dua tahun dengan nilai mencapai Rp40.000.000. Warga juga menyebut bangunan tersebut diduga telah diubah menjadi bangunan permanen, yang apabila terbukti dapat bertentangan dengan tujuan awal penyediaan fasilitas SWK bagi masyarakat.

Menurut keterangan yang berkembang, pihak Kelurahan dan Kecamatan telah beberapa kali memberikan teguran serta sanksi administratif agar pengelolaan stan dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, teguran tersebut diduga tidak diindahkan oleh pihak yang bersangkutan sehingga persoalan terus berlarut hingga akhirnya mendapat perhatian langsung dari Wali Kota Surabaya.

Beberapa warga juga mengaku takut memberikan keterangan atau mengisi surat pernyataan karena merasa mendapat intimidasi maupun ancaman fisik dari pihak-pihak tertentu apabila membongkar dugaan praktik tersebut.

Mendengar laporan dan perdebatan yang terjadi di lapangan, Wali Kota Surabaya langsung mengambil sikap tegas dengan meminta agar seluruh persoalan diselesaikan secara transparan melalui proses hukum.
“Besok proses, lapor ke kepolisian. Saya tidak ingin ini hanya menjadi prasangka, siapa yang benar dan siapa yang salah harus jelas. Selesaikan di sana (kepolisian),” tegas Wali Kota.

Wali Kota juga mengingatkan siapa pun yang terbukti menerima atau meminta uang secara melawan hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau jenengan tidak pernah meminta, Insyaallah tidak apa-apa. Tapi kalau sampeyan terima uang kayak begini, saya pastikan hukum berjalan,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Kelurahan telah diinstruksikan untuk memfasilitasi pelaporan resmi ke Polsek setempat agar aparat penegak hukum dapat mengusut aliran dana, mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk menelusuri dugaan penyalahgunaan pengelolaan stan SWK serta dugaan pencatutan nama pemerintah.

Diharapkan proses hukum tersebut dapat memberikan kepastian sehingga tidak ada pihak yang tidak terlibat menjadi sasaran tuduhan tanpa dasar, sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari keberadaan SWK Tambak Wedi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *